Selamat datang di SMP Negeri 1 Dukun Tahun Pelajaran baru dimulai pada tanggal 14 Juli 2025 Siapkan diri kalian menyambut Tahun Pelajaran & teman-teman baru
Selamat datang di SMP Negeri 1 Dukun Tahun Pelajaran baru dimulai pada tanggal 14 Juli 2025 Siapkan diri kalian menyambut Tahun Pelajaran & teman-teman baru
Anda disini : Home - SPMB - SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026
Selamat datang di panduan lengkap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri 1 Dukun. Bagi para operator SD/MI, orang tua, dan calon murid yang sedang mempersiapkan diri untuk mendaftar, informasi ini akan menjadi panduan yang berguna untuk memahami seluruh proses dan persyaratan yang terlibat dalam SPMB ini.
A. Syarat Pendaftaran
Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
Scan/foto ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Nilai Rapor
Scan/foto Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir
Scan/foto Kartu Keluarga
Scan/foto ijazah/SKHUN bagi pendaftar yang lulus sebelum tahun pendaftaran
Scan/foto piagam kejuaraan/lomba bagi pendaftar jalur prestasi (jika ada)
Scan/foto KIP/PKH bagi pendaftar jalur afirmasi (jika ada)
Scan/foto surat keterangan penyandang disabilitas bagi pendaftar jalur Afirmasi ABK
Scan/foto surat pindah penugasan orang tua bagi pendaftar jalur mutasi
Surat pernyataan orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terdapat dokumen yang terbukti palsu, serta menerima pembatalan atas penetapan penerimaan peserta didik baru.
Calon murid baru mengisikan NISN dan password pada laman SPMB;
Calon murid baru dari dalam wilayah zonasi hanya dapat memilih salah satu jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, atau prestasi;
Calon murid baru dari luar wilayah zonasi dapat memilih jalur pendaftaran afirmasi, perpindahan orang tua, atau prestasi;
Calon murid baru dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan;
Calon murid baru mencetak formulir bukti pendaftaran dan mengunggah dokumen syarat pendaftaran sesuai yang tercantum pada poin huruf ‘A’ diatas;
Calon murid baru diizinkan melakukan perubahan 3 (tiga) kali urutan pilihan sekolah dan 3 (kali) perubahan pilihan sekolah;
Selama proses pendaftaran dan seleksi, calon murid wajib memperhatikan status penerimaan secara mandiri. Silakan melakukan perubahan pilihan sekolah dan perubahan pilihan sekolah sesuai dengan kesempatan yang diberikan.
Murid baru yang diterima harus mendaftar ulang, apabila tidak mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur dan digantikan oleh peserta cadangan yang berada di peringkat di bawahnya, selama calon murid cadangan belum terdaftar pada sekolah lain.
Daftar ulang dilaksanakan dengan cara mencentang/konfirmasi secara sistem bahwa siswa tersebut daftar ulang atau mengundurkan diri (harus memilih salah satu), kemudian mengunduh & mengunggah kembali surat pernyataan.
“Panitia SPMB SMP Negeri 1 Dukun tidak menerima calon murid titipan, suap, gratifikasi, dan pungli selama proses SPMB berlangsung.”
Dengan memahami proses dan persyaratan SPMB ini, diharapkan calon murid dan orang tua dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi tahapan-tahapan tersebut. Semoga panduan ini bermanfaat dan sukses untuk Anda dalam mengikuti SPMB SMP Negeri 1 Dukun.
Tinggalkan Komentar